Bahas RUU, Wagub Kalteng Hadiri Rapat DPR RI

LENSAKALTENG.com - Jakarta - Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo menghadiri Rapat DPR RI Masa Pers

Hari Pertama Bupati Katingan Sakariyas Sampaikan Visi dan Misi Pada Paripurna Istimewa
TMMD Wujud Nyata Membantu Percepatan Pembangunan
Ini Alasan Pihak DPRD Katingan Minta Pindahkan Tiang Listrik Di Baun Bango

Foto : Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo.

LENSAKALTENG.com – Jakarta – Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023, di Ruang Rapat Komisi II (KK.III), Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Edy mengatakan, undangan rapat dari Komisi II DPR RI Panja RUU tentang Pembentukan Provinsi Kalteng dimana ini adalah bentuk sharing karena ada perubahan/revisi terhadap Undang-Undang tentang Pemerintah Provinsi.

“Semula terkesan cukup lama dari RIS Undang-Undang Dasar 1945 kemudian penyesuaian. Kita juga berkesempatan untuk melakukan revisi/perbaikan misalnya berkenaan dengan nama Palangka Raya, sejauh ini orang mengkonotasikan Palangka Raya digabung penulisannya, padahal dipisah. Ada istilah Palangka Raya, jadi dua kata ini dibentuk dan akan membentuk satu arti,” ucap Edy.

“Contoh Kabupaten Katingan, misalnya huruf k nya kecil dijadikan huruf besar,” tambah Edy.

Edy menjelaskan, revisi tersebut untuk penyempurnaan supaya di masa akan datang tidak terjadi lagi persoalan hukum terkait dengan landasan dasar pembentukannya karena ini merupakan produk hukum yang harus dipegang sebagai dasar pembentukan sebuah wilayah dari provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota.

“Istilah-istilah kata harus kita sampaikan supaya tepat, jangan nanti begitu sudah disetujui rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang nanti ada ketidaksesuaian dengan karakteristik dengan masing-masing daerah,” pungkas Edy. (Don/mmc/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: