Bupati Heriyus Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Murung Raya

Bupati Heriyus Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Murung Raya

PURUK CAHU - Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya

Kadiskes Murung Raya,Meminta Agar Masyarakat Mengurus KMS
Mantapkan Langkah Perdi-Rejikinoor (PRO) Resmi Daftar Ke KPU
Ferdie: Bartim Semakin Sukses

PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD ke-8 Masa Sidang III, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (10/11/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi didampingi Wakil Ketua I DPRD, Dina Maulidah dan Wakil Ketua II DPRD, Likon, serta turut dihadiri Wakil Bupati Rahmanto, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Mura, Heriyus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi-Fraksi DPRD atas saran, masukan dan pandangan konstruktif yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya.

Menurutnya, berbagai catatan penting dari DPRD menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang, mulai dari infrastruktur, layanan dasar, penguatan ekonomi rakyat, hingga peningkatan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara.

Bupati Heriyus menjelaskan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada dua Raperda penting, yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Menanggapi Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha, Bupati Heriyus menegaskan bahwa Pemerintah Daerah sependapat dengan DPRD terkait pentingnya kewajiban investor untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Raperda ini telah mengatur ketentuan dan sanksi administratif bagi investor yang tidak memenuhi kewajiban tersebut serta dirancang untuk mencegah ketimpangan antara pelaku usaha besar dan kecil.

Adapun terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati menegaskan pentingnya menjaga efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Pemerintah Daerah akan mempercepat proses administrasi dan meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah agar penyerapan anggaran tidak mengalami keterlambatan.

Lebih lanjut, Bupati Heriyus menjelaskan bahwa RAPBD 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029, dengan fokus pada peningkatan layanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Selain itu, program prioritas diarahkan pada pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta dukungan terhadap sektor pertanian, UMKM dan ekonomi kreatif. (ON)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: