LENSAKALTENG.com - Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 209 kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUM

LENSAKALTENG.com – Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 209 kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepanjang 2004 hingga triwulan II 2026.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan angka tersebut menempatkan sektor BUMN dan BUMD dalam lima besar area yang rawan korupsi. Karena itu, jajaran BUMN diminta memperkuat integritas dan mencegah konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan bisnis.
Hal tersebut disampaikan Fitroh dalam Sharing Session pada Forum Strategis Distribusi Nasional 2026 PT PLN (Persero) di Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, sejumlah modus korupsi yang perlu diwaspadai antara lain pengondisian pengadaan barang dan jasa, proyek fiktif, biaya tersembunyi, pemanfaatan anak perusahaan sebagai sarana transaksi, penyalahgunaan aset dan reputasi BUMN, hingga investasi fiktif.
“Pelanggaran tindak pidana korupsi ini hampir selalu berawal dari konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik,” tegas Fitroh.
Ia menekankan pentingnya penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam setiap keputusan bisnis. Direksi maupun pengambil keputusan tidak perlu takut mengambil langkah strategis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, penuh kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, serta semata-mata untuk kepentingan perusahaan.
KPK berharap prinsip integritas tidak hanya dipahami sebagai aturan, tetapi menjadi budaya kerja dalam tata kelola BUMN. Dengan demikian, setiap keputusan bisnis dapat dijalankan secara profesional sekaligus dipertanggungjawabkan.
Forum Distribusi Nasional 2026 mengusung tema “Integrity as an Operating System: Fast Execution, Clean Governance” dan diikuti 110 peserta dari jajaran PT PLN (Persero) seluruh Indonesia. (kpk/don)

COMMENTS