Polda Kalteng Bongkar Jaringan Prostitusi On Line dan TPPO

Palangka Raya ,GK - Polda  Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan prostitusi dan perdagangan manusia melalui Teknologi Informasi dengan

Polda Kalteng Gerebek Judi Dagur Dan Sabung Ayam
Program Kebijakan Perlu Kajian Sebagai Payung Hukum
Pentingnya Anak Didik Belajar Berwirausaha
Palangka Raya ,GK – Polda  Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan prostitusi dan perdagangan manusia melalui Teknologi Informasi dengan dua orang tersangka yakni berinisial RF (22 Thn) dan AZ (21 Thn). Melalui Direktorat Kriminal Khusus atau Direskrimum Polda Kalteng, keduanya dicokok di salah satu hotel di Palangkaraya sebelum menjalankan aksinya. Polisi menangkap tersangka bersama dengan dua orang korban masing masing berinisial DA (23 Thn) dan LS (23 Thn) yang masing maisng adalah seorang janda dan belum menikah.

Kepada sejumlah wartawan, Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombespol Ignatius Agung Prasetyoko, Rabu (20/09/2017)  menjelaskan, dua orang tersangka merupakan warga Banjarmasin Kalimantan Selatan.

“Keduanya disangkakan telah memperdagangkan orang atau memudahkan perbuatan cabul seseorang untuk dipekerjakan sebagai seks komersial”, tuturnya.

Jaringan ini beroperasi memanfaatkan  teknologi informasi yakni melalui aplikasi  on line berbasis chat yakni Bee Talk. Dalam chat tersebut tersangka melakukan transaksi, negosiasi dan kesepakatan hingga merealisasikannya ke salah satu hotel di Palangkaraya. Polisi meyakini, ada koneksi dan link tertentu dalam jaringan ini sehingga akan dibongkar lebih jauh. Direskrimum  Polda Kalteng akan berkerja bersama Tim Cyber untuk mengendus keberadaan koneksi yang lebih besar di belakangnya..

Dalam rilisnya, polisi membeberkan barang bukti yang berhasil disita  dari korban yakni  baju hitam, celana dalam, 1 BH, 5 buah kondom, dan  1 unit hp .

“Sementara barang bukti yang didapati dari tersangka adalah tiga lembar kuitansi transaksi pembayaran hotel, uang sebesar Rp. 1 .700.000 hasil dari transaksi dan dua kunci kamar hotel”, jelas Kombespol Ignatius Agung Prasetyoko.

Lebih jauh dijelaskan, jaraingan ini telah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Pada masing masing tersangka nantiya akan dikenakan UU nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang  pada pasal 2 ayat 1. Ancaman perbuatan ini adalah  pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan  denda Rp. 120 juta rupiah. Sementara dalam KUHP,dikenakan  Pasal 296 dengan  ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. (mrt/sogi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: