LENSA KALTENG, KASONGAN–Pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) merupakan gerakan yang mempunyai pembangunan strategis diwilayah desa dan meru
LENSA KALTENG, KASONGAN–Pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) merupakan gerakan yang mempunyai pembangunan strategis diwilayah desa dan merupakan pembangunan bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan rapat koordinasi PKK tingkat kabupaten katingan tahun 2017, Selasa (21/11) diaula dinas pengelolaan keuangan aset daerah dibuka secara resmi oleh Bupati Katingan Sakariyas.
Sakariyas dalam sambutanya menyampaiakn bahwa gerakan PKK merupakan gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat.
Menurutnya bahwa PKK mempunyai peran yang besar dan strategis dalam membantu proses pembangunan,”proses itu yaitu melalui program pemberdayaan masyarakat karna desa merupakan ujung tombak pembangunan,”Ujarnya
Kader PKK merupakan ujung tombak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, dimana dalam tugas dan fungsinya kader PKK harus mampu menyampaikan pesan untuk keluarga-keluarga.
“Para kader PKK agar lebih berperan dimasyarakat baik sebagai motivator, komunikator, dinamisiator pembangunan dan lainnya, agar dapat membuktikan manfaat dari PKK secara nyata,”Harapnya
“Para kader PKK agar lebih berperan dimasyarakat baik sebagai motivator, komunikator, dinamisiator pembangunan dan lainnya, agar dapat membuktikan manfaat dari PKK secara nyata,”Harapnya
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabul Mustiman menjelaskan bahwa PKK mempunyai kebijakan strategis, yang dimulai dari tahun 2015 lalu dan dana akan dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Selain itu juga, dirinya menyampaikan bahwa dari dana desa wajib untuk menganggarkan kegiatan kelembagaan di desa, salah satunya adalah PKK.
“Anggaran Alokasi dana desa, ditegaskan dan jelas tertulis di peraturan bupati sejak tahun 2015 hingga 2017 dan seterusnya telah disampaikan bahwa dana desa wajib menganggarkan suatu kegiatan kelembagaan,”Ujarnya
“Anggaran Alokasi dana desa, ditegaskan dan jelas tertulis di peraturan bupati sejak tahun 2015 hingga 2017 dan seterusnya telah disampaikan bahwa dana desa wajib menganggarkan suatu kegiatan kelembagaan,”Ujarnya
Secara tegas, dirinya mengatakan bila ada desa yang tidak menyerahkan dana desa bagi PKK, maka bisa dilaporkan ke camat karna dana Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES) sudah dianggarkan(Tobu)
COMMENTS