LENSA KALTENG, Palangka Raya - Pesta demokrasi rakyat yang akan di laksanakan beberapa bulan lagi tepatya pada tanggal 27 Juni 2018, di mana rakyat ak
LENSA KALTENG, Palangka Raya – Pesta demokrasi rakyat yang akan di laksanakan beberapa bulan lagi tepatya pada tanggal 27 Juni 2018, di mana rakyat akan memilih pemimpinya untuk 5 tahun ke depan terkhusunya di Kota Toleransi Palangka Raya.
Beberapa hari yang lalu di beberapa media baik cetak dan online di ramaikan dengan issue “Mahar Politik” dimana sang petarung Jhon Krisli-Maryono (JOYO) sempat melakukan konfrensi pers dengan sebuah pernyataan bahwa Gerindra meminta mahar politik sebesar Rp.1,5 Miliar dan PPP Rp.1 Miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi agar dapat bertarung pada Pilkada Palangka Raya sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Palangka Raya Periode 2018-2023.
Atas persoalan tersebut, maka pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya menyikapi secara cepat hal tersebut supaya tidak terjadinya berbagai persepsi di publik dengan memanggil JOYO untuk di mintai keterangan terkait pernyataan mereka soal mahar politik, namun dari pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2018 belum dapat memberikan kesimpulan dan akan di bahas lagi nanti, kata Endrawati Ketua Pawaslu Kota Palangka Raya.
Perlu di ketahui bahwa kedua pihak partai tersebut tidak pernah meminta mahar politik kepada JOYO hal itu di sampaikan beberapa hari yang lalu ke awak media oleh Ketua DPW Gerinda Kota Palangka Raya Ida Bagus Suprayatna dan Kuasa Hukum DPW PPP Provinsi Kalimantan Tengah Agus Setiawan.
Satriadi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan komentar melalui WhatsApp ke wartawan lensakalteng.com ketika di konfirmasi soal perkembangan terkait tindaklanjut penyelesaian masalah mahar politik dan disampaikan bahwa hal tersebut akan tetap di usut oleh Panwaslu Kota Palangka Raya sesuai dengan kewenangan pihaknya, Sabtu (20/01/2018).
Bawaslu Prov. Kalteng hanya berfungsi sebagai supervisi dan akan terus memantau perkembangannya serta juga terus menginformasikan ke Bawaslu Republik Indonesia atas setiap perkembangannya. Sesuai dengan informasi dari Panwaslu Kota Palangka Raya bahwa hal tersebut masih dalam proses pemanggilan pihak-pihak yang bersangkutan untuk di mintai keterangan dan apabila persoal itu benar maka akan di proses secara hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku karna mahar politik ini dilarang dalam Undang-undang, beber Satriadi.
Ketika awak media lensakalteng.com mengkonfirmasi ke Endrawati Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya melalui pesan WhatsApp pribadinya untuk mengetahui perkembangan persoalan yang telah di tangani terkait dengan issue mahar politik di Palangka Raya ini, namun yang bersangkutan tidak merespon akan hal tersebut hanya memberikan emoticon tertawa, (LK01).
COMMENTS