Terkait UKT, BEM UPR Dan Rektorat Adakan Pertemuan

LENSA KALTENG, Palangka Raya - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UPR) melaksanakan pertemuan dengan Pihak Rektorat UPR yang di

1 Kg Lebih Sabu Dimusnahkan
Hermanes : 90 Anggota BPD Resmi Bekerja
Menteri LHK: Pengelolaan Gambut Kunci Cegah Kebakaran Hutan

LENSA KALTENG, Palangka Raya – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UPR) melaksanakan pertemuan dengan Pihak Rektorat UPR yang di wakili oleh Wakil Rektor UPR II Lewie Rahu SH. MH yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 19 Januari 2018 di Rektorat UPR dengan pembahasan terkait soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Palangka Raya.

Lewie menyampaikan pertemuan dengan pihak BEM UPR dengan hasil penyerahan berkas bukti berupa Surat Keputusan (SK) Penurunan UKT Mahasiswa Universitas Palangka Raya yang disahkan pada 25 Januari 2017 dan akan di tindak lanjuti secepatnya oleh Wakil Rektor II bersama seluruh Elemen Pejabat Rektorat terkait.

BEM UPR melalui Prediden Mahasiswa Jimmy Balantikan Sumbada menyampaikan kepada seluruh mahasiswa UPR bahwa mengingat jadwal pembayaran dengan sistem dipilah kedalam beberapa periode, contohnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Pertanian dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik melakukan pembayaran pada periode pertama 18 – 24 Januari 2018, maka dari itu dapat dilihat bahwa waktunya sangatlah mepet.

Sehubungan dengan itu, kepada seluruh Mahasiswa UPR yang tercantum namanya pada Surat Keputusan (SK) mengenai Penurunan UKT Mahasiswa UPR dengan nomor surat 33/UN24/KU/2017 agar bersabar menunggu kepastian Informasi dari BEM UPR, dalam bentuk Surat Edaran dari Rektorat/surat Edaran dari BEM Universitas.

Di tambahkan Jimmy terkait peninjauan UKT saat priode smester ganjil 2017, kepada yg mengikuti peninjauan ulang diharapkan jangan membayar UKT terlebih dahulu sebelum keluarnya keputusan mengenai SK peninjauan ulang UKT dan yang kena tinjau ialah Fakultas Pertanian dan Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, (tidak semua nama yang mengajukan berkas peninjaun UKT pasti turun UKTnya).

Bagi mahasiswa yang mengikuti peninjauan UKT dengan SK NOMOR : 548/UN24/KU2017 yang ditandatangani rektor pada 11 juli 2017, dipersilahkan membayar UKT sesuai Nominal yang sudah ditentukan (SK tercantum), tutup Jimmy ketika menyampaikan ke awak media (lensakalteng01).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: