KAPUAS, LENSAKALTENG.COM - Upaya pemberantasan Narkoba di Wilayah hukum Polres Kapuas tidak pernah berhenti dilakukan, terbukti dengan kembali tertang
KAPUAS, LENSAKALTENG.COM – Upaya pemberantasan Narkoba di Wilayah hukum Polres Kapuas tidak pernah berhenti dilakukan, terbukti dengan kembali tertangkapnya seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di halaman sebuah tempat kost yang beralamat di jalan Tambun Bungai Gg. III Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (26/03/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
“WR (22) yang di duga kuat pengedar ini berhasil kami amankan disaat hendak berencana mengedarkan narkoba dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 0,34 gram,” ujar Kasatresnarkoba AKP Winarko Kisworo saat release pada media Selasa (27/03/2018) sekitar pukul 07.15 WIB.
Lebih lanjut AKP Winarko mengatakan selain barang bukti tersebut, dari tangan tersangka WR yang memiliki alamat tempat tinggal di jalan Teratai No.12E, RT. 026, RW. 003, Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat ini disita pula barang bukti lainnya, seperti satu buah bong dari botol plastik air mineral, satu buah sumbu kertas, satu buah pipet kaca dan satu buah sedotan plastik.
Saat ini tersangka WR telah kami amankan di rumah tahanan Polres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus tersebut,tersangka akan kami kenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 milyar, rupiah ujar pungkas AKP Winarko menutup wawancara dengan awak media.(DNY)

COMMENTS