Pol PP Police Line Dua Sarang Walet

Pol PP Police Line Dua Sarang Walet

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Pembongkaran dua sarang walet yang melanggar, masih belum dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Kenang Masa Sekolah, Fairid Berkunjung SMPN – 2
Perlu Inovasi Kembangkan Obyek Wisata
Diduga Kantongi Narkotika Jenis Sabu Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Pembongkaran dua sarang walet yang melanggar, masih belum dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, lantaran alat berat jenis exavator milik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sedang mengalami kerusakan.

Plt Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, membenarkan bahwa penggusuran sarang walet yang melanggar belum dilakukan, lataran alat berat yang ada sedang diperbaiki.

“Kita sudah melakukan police line area sarang walet tersebut, sembari menunggu perbaikan kita juga mengharapkan kepada pemilik untuk mengurus segala perizinannya,”ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (14/5/2018).

Pihaknya lanjut Alman, memberikan waktu tambahan kepada pemilik bangunan untuk mengurus selama dua minggu kedepan, namun apabila belum juga diselesaikan, maka eksekusi akan dilakukan.

“Kita memberikan waktu dua minggu untuk mengurus segala perizinannya, sebab sarang walet tersebut telah menyalahi aturan dan tidak sesuai perizinannya,”bebernya.

Alman menyebutkan , untuk tahap awal tersebut ada dua bangunan sarang walet yang diberi garis polisi line, yaitu sarang walet yang berada di Jalan Yos Sudarso III dan Jalan Hiu Putih Palangka Raya.

“Perintah sudah jelas, dan bangunan tersebut menyalahi aturan, sehingga apabila dengan batas waktu yang diberikan perizinan masih tidak selesai maka akan kami robohkan,”tegasnya.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: