Bartim Pertahankan Batas Wilayah Desa Dambung

LENSAKALTENG.com - TAMIANG LAYANG - Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada anggota (DPD) RI dae

Berharap Warga Bartim Kenang Pengorbanan Pahlawan Kemerdekaan
Konferensi PWI Bartim, Wabup: Tetap Kedepankan Kerjasama
Terkait Covid-19, Wakil Rakyat Ini Imbau Warganya Tidak Panik

Foto : Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas.

LENSAKALTENG.com – TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada anggota (DPD) RI daerah pemilihan Kalteng yang mendukung dan memperjuangkan wilayah Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah agar seutuhnya milik Barito Timur.

“Selaku Bupati Barito Timur, menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan pak Teras Narang sebagai anggota DPD RI, yang turut memperjuangkan agar Dambung tetap milik Kabupaten Barito Timur,” ucap Bupati Bartim , Ampera A.Y Mebas, Senin (1/8/2022).

Bupati menerangkan, pemerintah Kabupaten Barito Timur sudah melayangkan surat keberatan dan meminta mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 tahun 2018 tentang tata batas Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Barito Timur, juga telah berdiri surat keberatan dan permintaan mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 tahun 2018 tentang tata batas Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Ampera A.Y Mebas.

Perlu diingatkan, ujar bupati, dalam pemberitaan yang dikutip dari Antara Kalteng, anggota DPD Kalteng Teras Narang, membenarkan bahwa dirinya juga telah menyurati Menteri Dalam Negeri agar mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 tahun 2018 tentang tata batas Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, terbit 27 Juli 2018.

Permintaan mencabut Permendagri tersebut, ujat Teras Narang, sebagai upaya menyelesaikan sengketa batas wilayah Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Tabalong.

“Surat bernomor 142/DPD/Kalteng/VII/2022, yang saya sampaikan ke Mendagri itu, turut melampirkan satu berkas surat keberatan Bupati Barito Timur,” pungkasnya. (Yuza)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
%d blogger menyukai ini: