LENSAKALTENG.com - PULANG PISAU - Perbuatan keji dilakukan seorang oknum guru ngaji berinisial SAR (48), asal Batu Licin, Kalimantan Selatan yang

FOTO : Pelaku SAR (48) saat diringkus anggota polisi.
LENSAKALTENG.com – PULANG PISAU – Perbuatan keji dilakukan seorang oknum guru ngaji berinisial SAR (48), asal Batu Licin, Kalimantan Selatan yang tega mencabuli anak didiknya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasihumas, AKP. Daspin mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya di salah satu Rumah Ibadah di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau saat proses belajar mengajar.
“Ada 4 (empat) anak yang jadi korban pencabulan,” ucapnya, Senin (29/08/2022).
Kronologis berawal pada bulan September 2021 sekira jam 15.00 WIB di dalam rumah ibadah, korban sedang belajar mengaji dan gilaran anak perempuan dan duduk dengan posisi di pangku oleh pelaku.
“Perbuatan itu dilakukan kepada korban setiap mengaji selalu dicabuli dengan cara korban dipangku lalu dipeluk dari belakan,” jelas Daspin.
“Untuk korban kedua, ketiga dan keempat yang menjadi korban pencabulan juga dilakukan pada saat korban mengaji,” sambungnya.
Merasa anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban keberatan dan melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Pulang Pisau.
“Saat ini pelaku telah kita amankan, untuk barang bukti yakni, 1 (satu) lembar baju warna biru, 1 (satu) lembar rok warna biru, 1 (satu) lembar baju warna hijau, 1 (satu) lembar mukena warna hijau,” lanjut Daspin.
Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo 65 ayat (1) KUHPidana. (Jumi)
COMMENTS