Curi Kotak Amal, AR Diancam 5 Tahun Penjara

LENSAKALTENG.com - PALANGKA RAYA - Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ron

KPU Verifikasi Dua Parpol Pendatang Baru
Dinas Hanpang Gelar GPM, Warga Serbu Sembako Murah
Usulan Gubernur Kalteng Resmi ke Kemendagri

Foto : Pelaku pencuri kotak amal saat dihadirkan konfrensi pers, Kamis (01/12/2022).

LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan menggelar konfrensi pers terkait pencurian kotak amal oleh AR (21), di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (01/12/2022).

“Pengungkapan ini kami berhasil diungkap setelah menerima adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian duit yang disimpan dalam kotak amal Masjid Darul Aman Jalan Kalibata,” ucap Ronny.

Ronny menerangkan, bahwa aparat penegak hukum langsung merapat ke rumah pelaku yang berada di Jalan Sepakat V Komplek Perumahan Bangas Permai Kota Palangka Raya.

“Sebagai informasi bagi rekan-rekan, aksi tidak terpuji tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali. Adapun modus yang dilakukan dari penggunaan bilah lidi yang sudah ditempeli solatif dan dimasukan ke dalam kotak amal,” ungkapnya.

Ronny juga menambahkan, tindak pidana pencurian ini dilakukannya sebanyak 5 kali dan berselang seminggu setelahnya.

“Untuk jumlah yang diambil pun bervariasi dan totalnya mencapai Rp. 1.575.000, dan dipergunakan pelaku untuk membeli zenith, judi slot dan keperluan hidup. Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan,” tutupnya.(dk/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: