PALANGKA RAYA – Mencuatnya dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT.Bambu Kuning 16 (PT.BK16) dan PT.Bambu Kuning 18 (PT.BK18)
PALANGKA RAYA – Mencuatnya dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT.Bambu Kuning 16 (PT.BK16) dan PT.Bambu Kuning 18 (PT.BK18) di Desa Kubu, Kabupater Kotawa Waringin Barat (Kobar) mejadi perhatian sejumlah pihak. Salah satunya dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng yang akan melakukan pengecekan terkait aktivitas PT.BK tersebut.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Kubu menandatangani surat aduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran yanga dilakukan PT.BK 16 dan PT.BK 18 atas dugaan aktivitas penambangan ilegal, penambangan diluar IUP, penambangan di kawasan HPK dan penambangan tidak sesuai dengan izin yang dikantongi. Kini pihak Dinas ESDM Kalteng juga akan mengambil langkah terkait dugaan-dugaan pelanggaran aktivitas tersebut.
Seperti dikutip dari website Kaltengpos.jawapos.com edisi Senin (13/11/2023), Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway melalui Kepala Bidang Pertambangan Susan Nadya, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan PT.BK fi Desa Kubu. Sehingga, informasi yang disampaikan nantinya tidak simpang-siur dan bisa sesuai fakta yang terjadi dilapangan.
PT.BK Dilaporkan ke Mabes Polri
“Perlu menjadi perhatian bahwa kegiatan penambangan tidak hanya terkait pada sektor pertambangan, tetapi juga pelaksanaannya menyangkut sektor lain yaitu lingkungan hidup, PTSP, perhubungan, kehutanan, dan sektor terkait lainnya,” jelasnya.
Dikatakan juga, bahwa Dinas ESDM Kalteng sudah beberapa kali menyampaikan surat berupa imbauan pemenuhan kewajiban dan sanksi-sanksi apabila pemegang IUP/Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) melanggar ketentuan aturan yang berlaku. Salah satunnya menyurati Pemegang IUP dan SIPB dengan nomor surat 540/2660/III.1/DESDM perihal kewajiban pelaksanaan good mining practice di tanggal 6 November 2023 dan surat nomor 540/2666/III.2/DESDM perihal kewajiban pemegang IUP di tanggal 7 November 2023.
Susan mengatakan pemegang IUP yang akan melakukan kegiatan penambangan wajib memiliki dokumen-dokumen teknis dan lingkungan yang prosesnya melalui konsultasi publik/sosialisasi bersama dengan pemerintah daerah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan termasuk tokoh atau perwakilan masyarakat pada wilayah IUP. “Selain itu, pemegang IUP memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak atas tanah pada wilayah IUP sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku,” tambahnya.
PT.Bambu Kuning di Kobar Diduga Lakukan Pelanggaran, Administrasi Perizinan Perlu Dievaluasi
Terkait perizinan, dikatakannya PT BK 18 memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM dan PT BK 16 mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP atas nama Gubernur Kalimantan Tengah.
Terkait Sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran menambang di luar izin, di atas HPK, atau di atas tanah milik masyarakat seperti diungkapkan masyarakat, dikatakannya pemegang IUP yang melanggar ketentuan sebagaimana pasal 185 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dan/atau pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk penjualan. Selain itu, terkait pemegang IUP yang melakukan kegiatan di atas kawasan hutan, bisa dilakukan klarifikasi kepada Dinas terkait yang membidangi masalah kehutanan.
PT.Bambu Kuning 16 dan 18 Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Kabupaten Kobar
Diuraikannya juga, selain sanksi administratif, juga terdapat sanksi lain berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (*/red)
COMMENTS