Kemendagri Sosialisasikan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemkab Kapuas

Kemendagri Sosialisasikan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemkab Kapuas

FOTO: Peserta sosialisasi pakaian Dinas ASN dan narasumber dari Kemendagri KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Bagian Organisasi

Bupati Kapuas Kukuhkan Karang Taruna Dan KIM
Pasar Murah Mandiri Desa Sidorejo Berlangsung Sukses
Bupati Hadiri Pelantikan MUI Mantangai

FOTO: Peserta sosialisasi pakaian Dinas ASN dan narasumber dari Kemendagri

KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas bekerjasama dengan Biro Organisasi Tatalakasana Kemendagri melakasanakan Sosialisasi Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Senin (24/02/2025)

Sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan di Lingkungan Pemkab Kapuas. Dengan narasumber langsung dari Biro Organisasi Tatalakasana Kemendagri yakni Kusuma Ning Tiyas, S.Sos., M.Si dan Gema Paulina, S.T.

Acara tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum yakni Saribi Ahmad M. Saribi, S.Si., M.T. selaku yang mewakilkan Bupati Kapuas dan didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas yakni Jhon Phita Kadang, M.Si dan juga dihadiri oleh Sekretaris Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Kasubag Kepegawaian pada Perangkat Daerah di Kabupaten Kapuas.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Dearah kabupaten Kapuas, Muhammad Ahmad Saribi yang membuka kegiatan itu dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi dan ketentuan penggunaan pakaian dinas di Pemkab Kapuas. Tentang jenis pakaian dinas, waktu penggunaan, atribut, dan tanda jabatan yang dikenakan oleh setiap ASN.

“Sehingga pada akhirnya penerapan pakaian dinas di pemerintah kabupaten kapuas seragam dan menunjukan profesionalisme dan wibawa pegawai ASN,” jelasnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: