Polres Kapuas Musnahkan 1,1 Kg Sabu Senilai Rp2,2 Miliar

Polres Kapuas Musnahkan 1,1 Kg Sabu Senilai Rp2,2 Miliar

KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram. Pemusnahan dilakukan di halama

KPU RI : Ada Pihak Yang Keberatan Adalah Hal Yang Wajar
Anyaman Purun Jadi  Daya Saing
Calon Kades Diharapkan Bersaing Secara Profesional

KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Mapolres Kapuas, Kamis pagi (18/12/2025).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., mengatakan selama kurun waktu tersebut pihaknya berhasil mengungkap 63 kasus narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 1.107 gram atau sekitar 1,1 kilogram.

“Jika ditaksir, nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp2,214 miliar,” kata Gede Eka Yudharma didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas.

“Dampak Narkoba berbahaya, merugikan diri sendiri orang lain dan lingkugan, ” imbuhnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kapuas yang diwakili Asisten III Setda Kabupaten Kapuas, perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, P4GN Kabupaten Kapuas, Duta Genre Kabupaten Kapuas, serta pejabat utama Polres Kapuas.(ON)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: