PAW Dua Anggota Dewan Kota Tunggu Regulasi Gubernur

PAW Dua Anggota Dewan Kota Tunggu Regulasi Gubernur

PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM - Titik terang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Kota Palangka Raya, yakni atas nama H. Rusliansy

Penyertaan Modal PDAM Rp25 Miliar
Dua Lembaga Pemerintah Harus Bersinergi
UMKM Harus Mampu Pulihkan Perekonomian

PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM – Titik terang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Kota Palangka Raya, yakni atas nama H. Rusliansyah dan Hj. Umi Mastikah yang maju bersaing pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya di Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang, ternyata hingga kini masih berproses.

“Surat keputusan atau rekomendasi dari KPU sudah kami terima, berikut dengan nama- nama yang berhak sebagai PAW. Saya baru saja menandatangani surat dengan melampirkan rekomendasi KPU yang diajukan ke Walikota,” ungkap Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Kamis (19/2/2018).

Menurutnya, surat yang telah diajukan kepada Walikota Palangka Raya tersebut, akan diteruskan lagi kepemerintah provinsi Kalteng.

“Nah, disini nantinya bergantung lagi bagaimana regulasi dari pemerintah provinsi Kalteng, dalam hal ini gubernur, untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian dan SK pengangkatan secara PAW,” jelas Sigit.

Sejauh ini, kata dia, secara kelembagaan pihak DPRD Kota Palangka Raya sudah mengambil langkah cepat. Mulai dari mengajukan surat kepada KPU untuk mendapatkan keputusan yang berkaitan dengan PAW.

Lalu, secara kelembagaan, DPRD kota juga sudah menyurati Walikota Palangka Raya agar dapat meneruskan lagi tindaklanjut PAW dua anggota DPRD ke Gubernur Kalteng .

“Saya katakan kalau di dewan sehari saja prosesnya selesai. Tapi proses PAW diluar kelembagaan kerap memakan waktu. Ya, kalau regulasinya cepat, maka pelantikan PAW juga cepat,” ujarnya. (Wan)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: