KPU akan Lakukan PSU di TPS 25 dan TPS 04

KPU akan Lakukan PSU di TPS 25 dan TPS 04

PALANGKA RAYA,LENSAKALTENG.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya akan segera menindak lanjuti surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemil

Perkuat Inovasi Pelayanan Kependudukan
Pembangunan Sekolah Yang Dibakar Ditagetkan Tuntas Di Bulan Juli
Sidang Kades JPU Hadirkan 6 Orang Saksi

PALANGKA RAYA,LENSAKALTENG.COM –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya akan segera menindak lanjuti surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota terkait adanya temuan pelanggaran di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkada serentak 27 Juli 2018 lalu.

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi melalui Anggota Komisioner KPU, Ingismatul Choiriyah, mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi Panwaslu Kota Palangka Raya nomor 222, yang meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) didua TPS yang terdapat pelanggaran.

“Selama ini masyarakat salah kaprah terkait PSU, karena PSU hanya dilakukan di TPS yang ditemui pelanggaran, berdasarkan rekomendasi panwas yang dilakukan PSU adalah TPS 25 di Kelurahan Petuk Ketimpun dan TPS 04 di Kelurahan Pahandut,” ucapnya saat konfrensi pers diaula KPU, Jumat (29/6).

Dari hasil Panwas, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah penyalahgunaan C.6 dimana surat undangan untuk menyampaikan hak pilihnya yang dipergunakan tidak sesuai dengan penggunanya.

“Petuk Ketimpun ada 6 C.6 dan Pahandut ada 80 C.6 yang disalah gunakan, dengan begitu maka perlu dilakukan PSU,” jelasnya.

Ngimatul juga membeberkan, PSU dilakukan paling lambat adalah empat hari setelah pilkada serentak, hal itu karena harus mempersiapkan logistik seperti awal, seperti hologram yang harus dipesan ulang sesuai kebutuhan yaitu delapan hologram karena setiap TPS membutuhkan 4 hologram.

“PSU didua TPS tersebut akan kita laksanakan pad tanggal 1 Juli 2018 yang akan dimulai pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 13.00 wib,” ucap Ngismatul.

Dengan mempetnya waktu PSU, pada hari ini (28/6) pihak PPS di Kelurahan Pahandut dan Kelurahan Petuk Ketimpun sudah mulai bergerak pembentukan KPPS yang baru, sebab sesuai dengan peraturan PKPU tidak diperbolehkan menggunakan petugas yang lama.

“Semua logistik kita sesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena DPT pahandut sebanyak 399 dan DPT Petuk ketimpun 325,” pungkasnya. (wan)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: