DPRD Minta Perusahaan di Barsel Bayar THR Tepat Waktu

LENSAKALTENG. com - Bontok - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Hermanes mengingatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ber

Dewan Sepakati Akan Bahas Ranperda Prokes
Ketua DPRD Barsel Tersangka
Banmus DPRD Barsel Susun Jadwal Bulan Mei 2022

FOTO : Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Hermanes.

LENSAKALTENG. com – Bontok – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Hermanes mengingatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat, agar tidak telat memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Ketentuan itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh oleh perusahaan.

“Maka wajib hukumnya bagi PBS untuk membayarkan THR tepat waktu, dan tidak ada alasan untuk tidak membayar,” tegas Hermanes.

Terlepas dari itu sambung dia, anggota DPRD Barsel, khususnya Komisi III mengingatkan pihak PBS agar dari sekarang menyiapkan manajemen keuangannya terkait hal tersebut. “Jangan sampai pada batas akhir pemberian THR, H-7 menjelang lebaran nanti, justru tidak terbayarkan, dengan berbagai dalih,” tukas politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Manes ini mengungkapkan, bila sesuai dengan aturan maka setiap pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada buruh atau pekerja, terancam dikenai sanksi denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajibannya.

Karena itulah ia mendorong
dinas terkait yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barsel, supaya lebih proaktif untuk mengingatkan pihak PBS akan kewajiban membayar THR tersebut. Sekaligus juga membuka ruang atau akses pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapat hak mereka terkait THR ini.

“Ketentuan ini adalah sebagai konsekuensi bagi PBS. Jadi kalau tidak mau kena denda harus bayar tepat waktu. Sedangkan untuk karyawan yang merasa tidak mendapatkan haknya atas THR ini bisa mengadukan ke pihak yang berwenang, yakni Disnakertrans atau kepada kami,”tandas Manes.sst/sog

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: