Hermanes : 90 Anggota BPD Resmi Bekerja

LENSAKALTENG.com - BUNTOK - Tak kurang 90 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Bar

Dewan Barsel Berduka, Politikus Partai Golkar Meninggal Dunia
Imbau Orang Tua Proaktif Vaksinasi Anaknya
PAD Barsel Tahun 2019 Dilaporkan Sentuh Rp Rp 77,34 Miliar

Foto : Ketua Komisi III DPRD Barito Selatan, Hermanes.

LENSAKALTENG.com – BUNTOK – Tak kurang 90 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), sudah resmi bekerja pasca dilantik Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana.

Ketua Komisi III DPRD Barito Selatan, Hermanes menyebut dengan terbentuknya anggota BPD ini, berarti persiapan Pilkades serentak juga sudah bisa dimulai.

“Karena panitia pemilihan sudah bisa dibentuk oleh BPD masing-masing desa,” ucap Hermanes, Kamis (2/6/2022).

Menurut wakil rakyat ini, telah terbentuknya BPD yang baru tersebut diharapkan dapat memperlancar jalannya roda pemerintahan desa dengan baik.

BPD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh kepala desa. Ini berdasarkan kebijakan yang tertuang pada peraturan desa maupun peraturan perundangan.

“Sesuai fungsi dan kewenangannya, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ungkapnya.

Dia harapkan BPD yang baru dilantik ini mampu menjadi lembaga yang mengendalikan berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan desa, serta sebagai pengemban amanat dan pelaksanaan kebijakan di desa.(don)

LENSAKALTENG.com – BUNTOK – Tak kurang 90 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), sudah resmi bekerja pasca dilantik Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana.

Ketua Komisi III DPRD Barito Selatan, Hermanes menyebut dengan terbentuknya anggota BPD ini, berarti persiapan Pilkades serentak juga sudah bisa dimulai.

“Karena panitia pemilihan sudah bisa dibentuk oleh BPD masing-masing desa,” ucap Hermanes, Kamis (2/6/2022).

Menurut wakil rakyat ini, telah terbentuknya BPD yang baru tersebut diharapkan dapat memperlancar jalannya roda pemerintahan desa dengan baik.

BPD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh kepala desa. Ini berdasarkan kebijakan yang tertuang pada peraturan desa maupun peraturan perundangan.

“Sesuai fungsi dan kewenangannya, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ungkapnya.

Dia harapkan BPD yang baru dilantik ini mampu menjadi lembaga yang mengendalikan berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan desa, serta sebagai pengemban amanat dan pelaksanaan kebijakan di desa.(don)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: