Bejat.!! Ayah Hamili Anak Kandung

Bejat.!! Ayah Hamili Anak Kandung

BARTIM, LENSAKALTENG.COM - Perbuatan yang sangat tidak terpuji dilakukan seorang Ayah di Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur (Barti

Kampanye Akbar SURYA : Black Campaign Disebarkan Untuk Menjatuhkan Kami, itu Semuanya Hoax
Satlantas Polres Bartim Jaring 19 Pelanggar Saat Razia Di Ampah
Expo dan Bazar Ramaikan HUT Bartim

BARTIM, LENSAKALTENG.COM – Perbuatan yang sangat tidak terpuji dilakukan seorang Ayah di Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng yang dengan  tega merusak masa depan anak kandungnya sendiri dengan menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja namanya Bunga (nama samaran) yang saat itu masih berumur 17 tahun harus menjadi korban kebiadaban nafsu bejat ayahnya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku TN (45) dilakukan pada bulan Agustus 2015 yang lalu, saat itu sekitar pukul 21.00 WIB korban yang bersama adiknya tidur sekamar dengan ayahnya di rumah tempat tinggal mereka selama ini yang memang hanya memiliki satu kamar tidur.

Tiba-tiba korban terbangun karena merasakan ada yang meraba raba bagian sensitif tubuhnya dan korban sangat terkejut ketika mengetahui yang melakukan hal tersebut adalah ayah kandungnyanya sendiri.

Korban bunga berusaha menolak dan melawan perbuatan tersebut namun akhirnya tidak berdaya karena mendapat ancaman dari pelaku bahwa bila melawan dan memberitahukan perbuatannya akan di pukul, sehingga korban diam saja ketika ayah kandungnya melampiaskan perbuatan biadab tersebut.

“Ulah bejat tersangka ini dilakukan berulang kali yang totalnya mencapai puluhan kali,setiap melakukan perbuatan tersebut pelaku selalu memaksa dengan disertai ancaman agar korban mau melayani nafsu setannya itu” ujarKasatreskrim Polres Bartim AKP Andika Rama, SIK

Lebih lanjut Andika mengatakan akibat ulah bejat tersangka,saat di lakukan visum korban bunga di nyatakan positif hamil dengan usia kandungan mencapai 1,5 bulan.

Perbuatan sang ayah bejat ini terbongkar dan di ketahui oleh pihak kepolisian Polres Bartim karena Tante korban melaporkan hal tersebut, korban bunga memberanikan diri menceritakan apa yang terjadi pada dirinya selama ini ke tantenya karena dirinya merasa takut dirinya hamil karena sebelumnya korban sudah mengalami gejala wanita yang sedang hamil,yakni merasa mual-mual dan sering muntah.

“Tersangka si ayah bejat ini yakni T telah kita amankan di Polres Bartim untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuata busuknya itu, barang bukti yang kami amankan dari TKP juga sudah berada di Polres Bartim yakni berupa satu buah kelambu, sarung dan bantal serta guling,” ujar Andika.

Tersangka yang sudah lama menduda karena istrinya yang juga ibu dari korban bunga sudah meninggal dunia,harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukum pidana diatas 6 tahun penjara sesuai pasal 81 dan pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(DNY) 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: