Puluhan Botol Miras Diamankan Polres Bartim

Puluhan Botol Miras Diamankan Polres Bartim

BARTIM, LENSAKALTENG.COM - Upaya pemberantasan tindak kejahatan yang berada di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) terus dan di tingkatkan oleh ja

Pegawai Negeri Sipil PA Resmi Dilantik
PSSI Bartim Gelar Turnamen Soeratin
Polres Bartim Adakan Sayembara Berhadiah Bagi Masyarakat Yang Melapor Pelaku Karhutla

BARTIM, LENSAKALTENG.COM – Upaya pemberantasan tindak kejahatan yang berada di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) terus dan di tingkatkan oleh jajaran Polres Barito, seperti saat ini menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan merazia toko dan kios yang menjual minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Bartim, Jumat (13/4/2018).

Kegiatan tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Bartim AKP Andika Rama, SIK, Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta, SH dan Kapolsek jajaran. Selain toko dan kios Miras, razia juga dilakukan di tempat hiburan malam dan warung malam dengan sasaran yang sama minuman keras berkadar alkohol tinggi dan miras oplosan serta narkoba.

“Kegiatan ini sasarannya adalah miras oplosan dan miras berkadar alkohol tinggi, hasil kegiatan tadi malam kita berhasil mengamankan sebanyak 60 botol minuman keras berbagai merk dari toko/kios miras di Tamiang Layang dan Ampah,” jelas Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta, SH saat dikonfirmasi awak media. 

Lebih Lanjut AKP Dhani Sutirta mengatakan toko dan kios miras yang dirazia petugas di Tamiang Layang dan Ampah telah dilengkapi dengan ijin usaha penjualan minuman keras dari intansi terkait, namun kadar alkohol yang diperbolehkan dijual adalah berkadar alkohol 1% sampai 5%.

Namum dari hasil pemeriksaan petugas pada toko-toko tersebut pemilik toko dan kios miras ternyata juga menjual miras dengan kadar alkohol lebih dari 5% sehingga minuman yang kandungan alkoholnya diluar ijin yang  langsung diamankan petugas dan memperingatkan pemiliknya.

Kegiatan razia miras yang dilakukan Polres Bartim ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran miras dengan kadar alkohol tinggi dan miras oplosan yang dapat membahayakan jiwa orang yang meminumnya seperti yang terjadi di daerah jakarata dan Jawa Barat yang mengakibatkan 91 jiwa meninggal dunia.

“Peristiwa yang terjadi di Jakarta dan Jawa Barat tidak boleh terjadi di daerah  kabupaten Bartim,maka dari itu Polres Bartim mengimbau kepada masyarakat Bartim agar tidak usah mengkonsumsi miras oplosan yang bahannya dicampur dan diracik sendiri, jangan mau mati konyol hanya karena miras,” tegasnya.(DNY)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: