Dagang Zenit, SA Dikerangkeng di Polres Kapuas

Dagang Zenit, SA Dikerangkeng di Polres Kapuas

KAPUAS LENSAKALTENG.COM - Upaya pemberantasan Narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan kesehatan, tidak  henti-hentinya di lakukan oleh jajaran instansi

Penggelapan Sertifikat Direktur CV Mitra Kota Turut Bertanggung Jawab
Geger, Mayat Kai Membusuk
Dikalteng, 2 Kilogram Lebih Narkoba Dimusnahkan

KAPUAS LENSAKALTENG.COM – Upaya pemberantasan Narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan kesehatan, tidak  henti-hentinya di lakukan oleh jajaran instansi terkait, kali ini jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang pengedar berkomitmen obat jenis carnophen atau dikenal dengan zenith, seledril serta dextro.

Kasatresnarkoba AKP Winarko Kisworo dalam releasenya, Rabu (11/04/2018) sekitar pukul 10.00 WIB mengatakan, pihaknya kali ini berhasil membekuk tersangka SA (39) yang menjual obat-obatan jenis carnophen.

“Kami berhasil membekuk tersangka SA di rumahnya di jalan Handil Belanggar RT. 16 Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh, Selasa (10/04/2018) sekitar puku 14.05 WIB beserta dengan barang bukti berupa obat-obatan jenis carnophen sebanyak 78 butir serta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 475 ribu,” ujar Winarko.

Lebih lanjut Winarko mengatakan saat ini tersangka SA sudah diamankan di rumah tahanan Polres Kapuas dan tersangka akan dijerat dengnan dua undang-undang yaitu pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider pasal 197 Jo pasal 196 UU RI NO. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara minimal empat tahun penjara.

“ SA kami kenakan undang-undang tentang narkotika karena berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika, kandungan dalam obat carnophen yaitu karisoprodol masuk dalam daftar narkotika golongan I,” jelas kasatresnarkoba Polres Kapuas tersebut. (DNY)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: