PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kalteng men
PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di aula Jayang Tingang, Kamis (12/4/2018).
Acara ini dibuka oleh Plt. Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran serta dihadiri oleh Kepala BPBD Provinsi Kalteng, Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Ditjen Pengendalian perubahan iklim Kementerian LHK, Direktur Kesiap-siagaan pada deputi bidang pencegahan dan kesiap-siagaan BNPB, Direktur Tanggap Darurat pada Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB.
Gunernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam sambutannya dibacakan Plt. Sekda, Fahrizal Fitri mengatakan, tujuan kegiatan rakor dan sosialisasi teknologi Bios 44 ini untuk menyamakan persepsi dari tingkat pusat sampai daerah ttgn strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan, meningkatkan sinergitas dalam seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan Karhutla dan mencadi solusi yang efektif dalam penanganan karhutla serta mensosialisasikan teknologi Bios 44 agar dapat di implementasikan di lapangan.
Untuk kebakaran hutan dan lahan di Kalteng pada tahun 2016 – 2017 mengalami penurunan yang signifikan, jumlah hotspot di wilayah Kalteng turun menjadi 92 persen, dan luas area yang terbakar dari base land 2015 hingga 2017 turun menjadi 99,2 persen, ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pelarangan membakar hutan dan lahan dengan cara membakar, menjadi keluhan dan keberatan dari sebagian besar masyarakat. Karena selama ini masyarakat khususnya petani masih mengandalkan pegolahan lahan dengan api atau cara membakar.
“Ini menjadi tantang kita bersama, yang harus kita caari solusinya. Melalui teknologi baru yakni Bios 44 yang merupakan teknologi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di lahan gambut. Teknologi ini merupakan pengolahan lahan tanpa membakar,” ungkap Sekda.
Terkait pendanaan, lanjutnya kami harapkan ada dukungan kebijakan dari BNPB pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan dan kementerian Keuangan.
Sementara, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Kemanan Transportasi Kemenkopolhukam, Brigjen Pol, Drs Bambang Sugeng, SH MH mengatakan tahun 2015 lalu, tahun yang memprihatinkan untuk Indonesia mendapat kecaman dari beberapa negara tentangga, karena wilayah khususnya Kalimantan dan Sumatra seringkali mengalami kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana kabut asap, sehingga berdampak ke negara tentangga tersebut.
Oleh sebab itu, Presiden RI, Jokowidodo mengeluarkan Inpres No. 11 tahun 2015 dimana kebakaran hutan dan lahan tidak boleh terjadi lagi seperti di tahun 2015. Mulai tahun 2016, 2017 dan tahu ke tiga 2018 ini, kita mulai mengimplementasikan Inpres 11/2015 tersebut.
Inpres No. 11 tahun 2015 ini dikoordinasikan Kemenkopolhukam membawahi 15 kementerian/lembaga termasuk TNI dan Polri untuk mengkoordinasikan seluruh instansi terkait dalam rangka pengendalian Karhutla.
“Makanya pesan Presiden Jokowidodo, sanksi untuk Pangdam, Kapolda dan Danrem hingga ke Kapolres, Dandim dan seterusnya, apabila di wilayahnya terjadi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana kabut asap, banyak hotspot, tapi apinya tidak dipadamkan, maka sanskinya dicopot dari jabatan,” tegas.
Namun kata dia, ternyata dengan warning dan adanya Inpres No. 11 tahun 2015 tersebut, sangat efektif dan langsung dilaksanakan oleh instansi terkait dalam hal ini Pangdam, Kapolda dan Danrem hingga ke Kapolres, Dandim.
Saat ini ada inovasi terbaru dari TNI untuk penanganan Karhutla yaitu teknologi Bios 44. Sementara di Polri juga ada inovasi cara mendeteksi hospot agar tidak sampai terjadi kebakaran, menggunakan IT melalui handphone android.(Wan)

COMMENTS