KATINGAN, LENSAKALTENG.COM - Guna memberantas tindak kriminalitas yang bermula dari minuman beralkohol, aparat kepolisian, tidak habis-habisnya melaku
KATINGAN, LENSAKALTENG.COM – Guna memberantas tindak kriminalitas yang bermula dari minuman beralkohol, aparat kepolisian, tidak habis-habisnya melakukan upaya persuasif seperti himbauan dan upaya penindakan bagi para pelaku yang sengaja menjual minuman beralkohol tanpa memiliki ijin yang resmi.
Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Katingan hilir berhasil mengamankan seorang penjual minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah hukumnya, adalah ML (25) pemilik toko Berdikari yang beralamat di jl.Tjilik Riwut km 1,5 RT 13 RW 003, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Dimana pada saat anggota Polsek Katingan Hilir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Nurheriyanto Hidayat,SH saat melakukan kegiatan rutin patroli di wilayah hukumnya mendapatkan informasi bahwa ada yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki ijin dan dijual bebas, mendapati informasi tersebut Kapolsek Iptu Nurheriyanto menindaklanjuti dan mengecek kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.
Benar saja, di TKP tersangka ML tertangkap basah menjual minuman beralkohol tersebut dengan tidak disertai ijin resmi, adapun barang bukti yang di temukan adalah 9 botol anggur merah,15 botol anggur Putih dan 1 botol anggur malaga, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, (11/4/ 2018) pukul 15.30 Wib.
“Saat ini pelaku serta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Katingan Hilir guna penyidikan lebih lanjut” ujar Kapolsek Iptu Nurheriyanto saat menyampaikan press releasenya.(DNY)

COMMENTS