Sidang Kasus Pembakaran Sekolah Hadirkan Delapan Saksi

Sidang Kasus Pembakaran Sekolah Hadirkan Delapan Saksi

JAKARTA, LENSAKALTENG.COM - Sidang kasus pembakaran sekolah 8 sekolah di Palangka Raya kembali di digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (

Koperasi Harus Beradaptasi dengan Perkembangan Jaman
Pemuda Diharapkan Corong Perjuangan Aspirasi Masyarakat
Wali Kota Kuatir Kasus OTT Ganggu Administrasi Keuangan

JAKARTA, LENSAKALTENG.COM – Sidang kasus pembakaran sekolah 8 sekolah di Palangka Raya kembali di digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/4/2018) siang.

Agendanya dengan menghadirkan saksi meringankan dari penasehat hukum terdakwa, dan JPU menghadirkan saksi ahli dari ITI Mabes Polri.

Pengacara Yansen Binti yakni Sastiono Kesek SH dan Erik Suangi SH menghadirkan Nuel, Pdt DL Mangkin, Pdt Gantin, Merry, Sandro, Rusini Anggen, Kayon, dan Atek.

Dalam kesaksiannya, saksi Nuel mengatakan ada empat orang pemegang kunci di kantor KONI, yaitu Gading, Gusti Rasat dan dirinya. Pada tanggal 30 Juni 2017, berada di rumahnya di Bangas Permai dan tidak ada kegiatan apapun di kantor KONI Kalteng.

Kepada PH,  saksi juga menegaskan dirinya sempat menanyakan ketiga pemegang kunci, dan ketiganya mengatakan tidak ada kegiatan pada tanggal 30 Juli tersebut.

Sementara saksi Pdt. DL Mangkin, membantah keras dirinya disebut menghadiri rapat pembakaran sekolah. “Ini fitnah pak hakim, saya melihat di foto ada nama saya mengikuti rapat Koni. Bahkan dalam rekontruksi saya diperankan oleh polisi, kenapa polisi tidak panggil saya dan periksa saya, sehingga ada keadilan bagi saya utk membela diri,” tegas pdt. DL Mangkin.

Saksi Merry juga menyatakan keberatan namanya disebut ikut rapat pembakar sekolah. “Saya tidak ada ikut rapat pada tanggal 30 Juni dan setahu saya, tidak ada kegiatan di Koni, yang ada rapat di Betang Eka Nganderang, yaitu rapat pemberi gelar adat utk Kapolda. Saya bersumpah dan terkutuk saya kalau saya menghadiri rapat itu,” tutur Merry sambil menangis.

Sementara, saksi Sandro, anggota tim kerja Yansen, mengatakan pada tgl 30 Juni 2017 dirinya bersama Yansen disopiri Agit ke rumah duka utk menghadiri prosesi pemakaman  Alm. Indra Aser kemudian ke gereja lalu ke pemakaman dari pukul 09.00 wib hingga sore hari.

Saksi Sandro juga menyatakan bahwa pada tanggal 2 Juli dirinya bersama Yansen, Gusto dan Agit menghadiri ibadah di Gereja Sion Kuala Kurun lalu ke desaTumbang Tambirah menghadiri kebaktian ucapan syukur warga kemudian menghadiri acara perkawinan adat  di Kuala Kurun dan menghadiri pernikahan di Tanjung Riu. Kemudian kembali ke Palangka Raya sekitar jam 21.00,  dan tiba di  Palangka Raya pada tengah malam.

Semua pengakuan Sandro diperkuat dengan diperlihatkannya bukti foto dan rekaman video yg direkam dan difoto sendiri oleh Sandro, kepada hakim dan jaksa.

Saksi Kayon merupakan ipar dari Alm. Indra Aser mengatakan, Indra Aser meninggal tanggal 27 Juni dan di makamkan tanggal 30 Juni 2017. Dia juga mengaku dua kali bertemu Yansen di gereja juga di pemakaman. Bahkan Yansen sempat meletakkan karangan bunga, Kayon juga membenarkan semua foto diperlihatkan adalah sesuai dengan prosesi pemakaman.

Saksi lain, Rusini Anggen dan pendeta Gantin menyatakan, pada tanggal 30 Juni 2017, mereka bertemu dengan Yansen di gereja dan di pemakaman Alm. Indra, yang diperkuat dengan foto yang ditunjukkan di sidang.  Sidang akan dilanjutkan Rabu (26/4/2018) utk mendengarkan saksi lain dari PH Yansen.

Usai sidang Sastiono Kesek mengatakan, kesaksian belasan saksi ini mematahkan tuduhan kepada Yansen.

“Kesaksian yang disampaikan saksi diperkuat dengan bukti foto dan video dimana pada tanggal 30 Juni 2017 keberadaan Yansen tidak ada di kantor Koni Kalteng tapi mengikuti prosesi pemakaman Indra Aser” ujar Sastiono.(Wan)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: