Tim Gabungan BPOM Razia Makanan Kaleng Ikan Makarel

Tim Gabungan BPOM Razia Makanan Kaleng Ikan Makarel

PALANGKA RAYA, LENSA KALTENG.COM - Menindak lanjuti hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, terkait sejumlah produk makanan kaleng

Ribuan Umat Kristiani Ikuti Pawai Lilin
Ben Barahim Serahkan Bantuan Langsung ke Yayasan Bina Harapan
Densus 88 Gerebek Rumah di Jln Rajawali

PALANGKA RAYA, LENSA KALTENG.COM – Menindak lanjuti hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, terkait sejumlah produk makanan kaleng ikan Makarel yang mengandung parasit cacing. Tim Gabungan BPOM Provinsi Kalteng bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Kepolisian dan Satpol PP langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus merazia produk makan kaleng jenis Makarel yang mulai dilarang beredar.

Tim Gabung yang melakukan sidak ke sejumlah toko/swalayan maupun pusat perbelanjaan, seperti Sendy’s Swalayan, Hypermart dan KPD jalan Temanggung Tilung tersebut, dipimpin oleh Kepala BPOM Provinsi Kalteng, Trikoranti Mutikawati, Apt, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Drs. Aratuni D Djaban, Senin (2/4/2018).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Drs. Aratuni D Djaban mengatakan produk makanan kaleng ini sangat banyak jenisnya, tetapi yang dicari hanya makanan kaleng berbahan ikan Makarel.

Jika ditemukan makanan kaleng jenis ikan Makarel, makanya harus ditarik dari peredaran agar masyarakat tidak membelinya.

Sementara, Kepala BPOM Provinsi Kalteng, Trikoranti Mustikawati, Apt mengatakan dalam sidak ini BPOM menemukan ada tiga buah makanan kaleng jenis makarel yakni Cip Ikan Makarel Dalam Saus Ekstra Pedas, Pronas Ikan Makarel Dalam Saus Pedas, dan Pronas Ikan Makarel Dalam Saus Tomat.

Produk makanan kaleng yang ditarik ini adalah jenis ikan Makarel, jadi masyarakat jangan salah persepsi karena makanan kaleng ini cukup banyak jenisnya, diantaranya Ikan Sarden, Tuna, dan lain sebagainya, jadi yang ditarik dari peredarannya hanya ikan Makarel.

Sementara saat ini, ikan Sarden atau ikan Tuna tidak masalah dan aman dikonsumsi. Namun demikian, BPOM tetap meningkatkan pengawasan terhadap semua produk makanan. Dari 27 merek yang diumumkan BPOM 16 merupakan produk impor, dan 11 merupakan produk dalam negeri. 

“Saat sidak di salah satu pusat perbelanjaan, informasinya memang ada makanan kaleng jenis Makarel, tapi sudah ditarik dari peredaran dan tidak dijual bebas lagi, harus dikembalikan ke distributornya. Namun BPOM tetap meminta bukti returnya,” terang Trikoranti.

Menurutnya, selain di Palangka Raya, di Kabupaten Kotim pun ada ditemukan produk makanan kaleng ikan Makarel, tapi pihak toko sudah menarik produk tersebut dari peredarannya dan dikembalikan ke distributornya untuk dimusnahkan.(Wan)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: