PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM - Dalam waktu dekat ini, kantor Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN), b
PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM – Dalam waktu dekat ini, kantor Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN), bakal segera dibuka di Palangka Raya.
Pasalnya, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Kepegawaian Negara, Usman Gumanti dan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri di Kantor Pusat BKN Jakarta, Rabu (18/04/2018), telah menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan untuk digunakan sebagai Kantor Unit Penyelenggara Teknis Badan Kepegawaian Negara (UPT-BKN) di Palangka Raya.
Sekretaris Utama BKN Usman Gumanti, menyatakan keberadaan kantor UPT BKN di Palangka Raya tersebut untuk lebih mempermudah dan mempercepat pelayanan kepegawaian bagi para PNS Kalimantan Tengah.
“Nanti tidak perlu lagi PNS Pemprov Kalteng pergi ke Kantor Regional (Kanreg) BKN Banjarmasin untuk mendapatkan layanan kepegawaian, cukup di Palangka Raya. Ini akan memudahkan PNS Pemprov Kalteng,” ujar Usman Gumanti.
Pada kesempatan ini Usman Gumanti juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga kegiatan penandatanganan perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan untuk kantor UPT BKN di Palangka Raya ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Hal senada juga disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri yang menyambut baik pendirian UPT BKN di Palangka Raya, karena hal itu akan menguntungkan bagi Pemprov Kalteng dalam mengurus layanan kepegawaian.
“Dengan adanya UPT BKN ini akan lebih mendekatkan pelayanan kepegawaian sekaligus memperpendek waktu pengurusan pelayanan. Urusan kepegawaian cukup di Palangka Raya, tak perlu lagi ke Banjarmasin. Ini sangat menguntungkan kami,” ucap Fahrizal Fitri.
Kegiatan penandatanganan kesepakatan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Regional VIII BKN Nomor:457/K/KR.VIII/VIII/2017 tanggal 11 Agustus 2017 perihal Pembentukan Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di wilayah Kantor Regional VIII BKN dan Surat Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:900/835/KEUDA/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Pembentukan UPT BKN di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kantor Unit Pelaksana Teknis BKN ini nanti akan menempati gedung eks. Kantor Wilayah Departemen Pariwisata Seni dan Budaya di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Palangka Raya.
Penandatanganan perjanjian ini dihadiri Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Iwan Hermanto, Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Slamet Nugroho, Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah Katma F. Dirun, Kepala Badan Keuangan Daerah Kalimantan Tengah, Nuryakin dan Kepala Cabang Taspen Palangka Raya Ucu Syamsudin. (Wan/Humas)

COMMENTS