LENSAKALTENG.com - PALANGKA RAYA - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., bersama Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota P

FOTO : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., bersama Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya saat musnahkan barang bukti Narkotika.
LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., bersama Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika, di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (29/11/2022).
“Berdasarkan data yang ada, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan Narkotika jenis sabu yang totalnya sekitar 1.148,13 gram yang diamankan dari kedua pelaku berinisial DP dan Ar,” ucap Budi
Budi menjelaskan dari hasil penyelidikan bahwa semua barang tersebut berada di sebuah penginapan yang ada di Kota Palangka Raya.
“Dari DP kami telah mengamankan sabu sekitar 1.142,57 gram dengan TKP di Jalan Temanggung Kanyapi I atau Kozy Guest House pintu nomor 31 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut,” ujar Budi.
Sementara itu Budi menerangka pihaknya kembali menangkap Ar di Jalan Tjilik Riwut Km. 47 warung Hadijah Rt 05 Rw 03 Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu.
“Disini kami mengamankan sabu sekitar 5,56 gram,” terangnya.
Budi juga menuturkan bahwa tersangka DP diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk Ar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan.
“Tentu untuk kedua tersangka akan diancam 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang narkotika,” pungkasnya. (plrs/*)
COMMENTS