Dugaan ‘Ilegal Logging’ Desa Batapah Belum Tersentuh Hukum 

Dugaan ‘Ilegal Logging’ Desa Batapah Belum Tersentuh Hukum 

LENSAKALTENG.com - PALANGKA RAYA - Dugaan aktivitas illegal logging atau pembalakan liar di wilayah Desa Batapah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas

Dua Kecamatan Ini Penghasil Pisang Katingan
Siap Emban Amanah Sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kalteng
Touring ke Lokasi Banjir, SKJ Gelar Aksi Sosial

FOTO : Terlihat para pekerja dan sejumlah tumpukan kayu hasil produksi Bansaw di wilayah Desa Betapah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas yang diduga ilegal, Sabtu (16/3/2024).(sumber : wartawan lensakalteng.com)

LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Dugaan aktivitas illegal logging atau pembalakan liar di wilayah Desa Batapah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah hingga kini belum tersentuh hukum.

Guna memastikan dugaan penebangan, pengolahan, penampungan dan transaksi jual beli kayu ilegal tersebut, wartawan bersama seorang warga, Amri Saputra terjun langsung ke lokasi bandsaw skala industri tersebut.

Menurut Amri Saputra, aktivitas pembalakan liar hingga produksi kayu hasil hutan oleh oknum masyarakat itu diduga melanggar hukum.

“Apa mungkin pihak terkait (aparat penegak hukum, Red) tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal di wilayahnya ? Saya rasa itu tidak masuk akal, kegiatan di depan mata seperti itu tidak mengetahui,” ujar Amri kepada wartawan Lensakalteng.com, Sabtu (16/3/2024).

Dirinya berharap aparat penegak hukum setempat segera bertindak para oknum pelaku bisnis ilegal logging tersebut.

Pasalnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999, tentang Kehutanan telah menginstruksikan dengan jelas bahwa perbuatan merambah, menebang, mengolah dan menjual kayu secara ilegal mendapat sangsi pidana kurungan dan denda uang.

Tanpa maksud menuduh, Amri menduga bahwa bandsaw tersebut tidak mengantongi ijin industri pengolahan kayu. Sebab pemilik bandsaw diduga membeli kayu batangan/log dari masyarakat sekitar Desa Betapah yang dapat dipastikan tidak mengantongi perizinan.

“Itu kayu didapat dari warga sekitar saja,” ujarnya, Minggu (17/3/2024).

Dirinya menduga bahwa para pekerja yang menggunakan truk untuk mengangkut kayu bulat terkesan bebas membawa, menebang dan mengolah kayu menjadi ukuran tertentu di wilayah Betapah.

“Saya menduga kayu-kayu olahan dikirim menggunakan dokumen palsu karena tidak jelas ijin pemanfaatan kayu atau ijin lainnya, yang sifatnya sebagai industri pengolahan kayu. Selain itu, para oknum pengusaha bebas beraktivitas melakukan tindakan ilegal secara lancar hingga saat ini,” beber Amri.

Dikonfirmasi terkait dugaan illegal logging tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Polisi Kehutanan, Gandi mengatakan bahwa pihaknya tidak berani memberikan komentar terkait hal tersebut. Sebab belum ada petunjuk dari pimpinan.

“Kami tidak bisa memberikan komentar terkait hal itu, kami tetap menunggu delegasi dari pimpinan kami (Kadishut Kalteng, Red) karena kami ada SOP, dan tidak berani mendahului pimpinan,” ujar Gandi, Senin (17/3/2024).

Berdasarkan pantauan langsung wartawan di salah satu bandsaw wilayah Desa Betapah pada Sabtu (16/3/2024). Memang didapati beberapa pekerja yang sedang mengoperasikan mesin pemotong kayu. Terlihat juga sejumlah kayu batangan hingga tumpukan papan hasil produksi bandsaw tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan berusaha mewawancarai berbagai pihak terkait untuk mengkonfirmasi kebenaran dugaan ilegal logging di wilayah Desa Betapah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas tersebut. (don/tim)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: