FOTO: Kepala Dinkes Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M, dan Pihak Kejari Kapuas telah menandatangani Kesepakatan Kerjasama pengawasan dan peneg
FOTO: Kepala Dinkes Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M, dan Pihak Kejari Kapuas telah menandatangani Kesepakatan Kerjasama pengawasan dan penegakan hukum terkait program-program kesehatan di wilayah Kabupaten Kapuas, Selasa, (21/01/2025)
KAPUAS – Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 di Aula Kejari Kapuas, Selasa (21/01/2025).
Kepala Dinkes Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M, dalam paparannya menjelaskan bahwa beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan pada TA 2025 dianggap sangat strategis. Sehingga Dinkes Kapuas membutuhkan pendampingan dari sisi hukum, legal opinion, serta tindakan hukum lainnya, khususnya dalam lingkup perdata dan tata usaha negara.
“Pendampingan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan di Dinas Kesehatan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar dr Tonun.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas, Siswanto, berharap agar MoU ini dapat ditingkatkan lebih luas, tidak hanya terbatas pada pengadaan barang dan jasa. Tetapi juga mencakup area lain yang membutuhkan pengawasan dan pendampingan hukum.
“Kami berharap kerjasama ini dapat diperluas ke bidang lainnya yang juga membutuhkan perhatian dan pengawasan hukum, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.” kata Siswanto.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinkes Kapuas atas kepercayaan yang diberikan untuk pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kejari Kapuas berkomitmen siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan agar proses pengadaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ST)

COMMENTS