Bupati Kapuas Buka Musrenbang RPJMD Kabupaten Kapuas 2025 – 2029

Bupati Kapuas Buka Musrenbang RPJMD Kabupaten Kapuas 2025 – 2029

FOTO: Bupati Kapuas HM Wiyatno saat membuka Musrenbang RPJMD Kabupaten Kapuas. KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Musyawarah

BUPATI LANTIK PENJABAT KADES WARNA SARI DAN ANGGOTA BPD DESA SIDOREJO.
DKISP Kapuas Kaji Banding Raperda LPPL Radio Ke Banyuasin
Pembukaan Pasar Ramadan 2025, Pemkab Kapuas Gratiskan 50 Lapak

FOTO: Bupati Kapuas HM Wiyatno saat membuka Musrenbang RPJMD Kabupaten Kapuas.

KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas tahun 2025 – 2029 di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa (17/06/2025).

Kegiatan dibuka langsung Bupati Kapuas, HM Wiyatno dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Dodo, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, Pj Sekda Kapuas Usis I Sangkai, sejumlah anggota DPRD Kapuas, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Kapuas, Camat se-Kabupaten Kapuas serta undangan yang hadir.

Musrenbang ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat, menyelaraskan prioritas pembangunan antar sektor, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan serta pada kegiatan ini menjadi sarana  untuk membentuk komitmen bersama untuk merancang arah pembangunan ke depan.

Dalam sambutannya Wiyatno menyampaikan, apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah atas masukan dan saran yang diberikan dalam proses konsultasi dokumen rancangan awal RPJMD Kabupaten Kapuas.

“Dokumen RPJMD yang kami susun tidak hanya menjawab kebutuhan lokal Kabupaten Kapuas, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam pencapaian pembangunan provinsi dan nasional,” katanya.

Setelah itu Bupati Kapuas berharap agar seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam forum tersebut dapat menunjukan semangat kebersamaan dan kaloborasi demi tercapainya tujuan pembangunan Kabupaten Kapuas. (ST)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: