KAPUAS, LENSAKALTENG.COM - Upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya korban jiwa dari minuman keras oplosan, terus digiatkan seperti yang dilakukan
KAPUAS, LENSAKALTENG.COM – Upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya korban jiwa dari minuman keras oplosan, terus digiatkan seperti yang dilakukan Polres Kapuas beberapa waktu terakhir ini.
Satuan fungsi Polres Kapuas yang dipimpinan Kasatresnarkoba AKP Winarko Kisworo menggelar razia minuman keras oplosan dan miras ilegal, Kamis (12/04/2018) sekitar pukul 19.30 WIB di sekitaran wilayah hukum Polres Kapuas.
Tim Gabungan tersebut berhasil mengamankan 63 botol miras ilegal yankog antara lain terdiri dari 38 botol miras jenis arak putih dan 25 botol miras jenis arak madu dari tangan HA (48) warga Sare Pulau RT 04, Kelurahan Pulau Mambulau, Kecamata Bataguh Kabupaten Kapuas.
“Informasi yang kami dapatkan dari warga, ada sebuah kios di jalan Melati Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat diduga kuat menjual miras ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan hasilnya kami berhasil mengamankan tersangka HA berikut barang bukti miras ilegal jenis arak,” ucap AKP Winarko menceritakan kronologis penangkapan, Jum’at (13/04/2018) sekitar pukul 07.30 WIB.
Lebih lanjut AKP Winarko mengatakan, tersangka HA akan dilakukan proses hukum tipiring (tindak pidana ringan) oleh Satuan Sabhara Polres Kapuas sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu ujarnya, menutup pembicaraan dengan awak media.(DNY)

COMMENTS