Dewan Segera Bahas Revisi Perda KTR

Dewan Segera Bahas Revisi Perda KTR

LENSAKALTENG.COM - SAMPIT - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dilakukan revisi. P

Tegas Tertibkan THM yang Buka Selama Ramadan
Wabup Minta Masyarakat Kotim Turut Meriahkan Tradisi Mandi Safar
Wabup Kotim Harapkan Kirap Nusantara Tingkatkan Potensi Pemuda

LENSAKALTENG.COM – SAMPIT – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dilakukan revisi. Pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim telah mengajukan usulan revisi kepada pemerintah daerah dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim, Handoyo J. Wibowo mengatakan setelah memperhatikan dan mempelajari, sejak ditetapkannya perda KTR itu tidak berjalan efektif. Pasalnya, ada beberapa kendala dalam penerapannya, karena area terlarang yang di dalamnya tidak boleh ada sama sekali aktivitas rokok baik itu spanduk, reklame maupun baliho.

“Penetapan KTR itu adalah segala kegiatan produksi dan distribusi rokok seperti membuat, menjual, mengiklankan maupun mempromosikan rokok tidak boleh didaerah yang masuk wilayah KTR, karena selama ini di dalam perda tersebut tidak disebutkan wilayahnya,” sampai Handoyo.

Menurutnya revisi perda tersebut terkait pemasangan reklame di luar batas jalan, median jalan atau di badan-badan jalan yang berdekatan dengan KTR.

“Kalau di dalam perda yang dulu tidak dibolehkan seluruhnya, jadi sekarang ada kelonggaran dalam pengaturannya, jarak dari yang tidak diperbolehkan misalnya di fasilitas umum termasuk rumah ibadah dan pendidikan itu berjarak, di situ tidak ada ditentukan dalam perda yang dulu, makanya perlu adanya revisi,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, dalam revesi perda KTR nanti pihaknya akan menuangkan bagaimana cara pemasangan reklame dengan diberikan jarak, misalnya dari pendidikan itu maksimalnya kurang lebihnya 50 meter. Dnegan begitu, diharapkan dalam pengaturan Perda KTR nanti pelaksanaannya berimbang.

“Kalau memang tidak diperbolehkan maka itu adalah mengurangi salah satu income pendapatan daerah maka itu perlu direvisi. Terkait sanksi maupun dendanya bagi yang melanggar perda tersebut nantinya sesuai dengan perda yang dulu dan tidak dilakukan perubahan,” tutupnya. (SAS)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: